Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: Pilar Perizinan Praktik
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah payung hukum yang sangat penting bagi seluruh jenis tenaga kesehatan di Indonesia. UU ini mengatur secara umum kualifikasi, kompetensi, dan yang paling krusial, perizinan praktik mereka. Keberadaannya memastikan bahwa setiap profesional kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan, menjamin Peningkatan Mutu Pelayanan kesehatan. Salah satu fokus
